Materi Penyuluhan Agama Islam Tentang Pembuatan Foto Pra- Weding

Analisis Maqasid Syar’iah terhadap Proses Pembuatan Foto Pra-Wedding Oleh Calon Pengantin di Gampong Jok Tanjong Kecamatan Padang Tiji

Authors

  • Azmi Abubakar Penyuluh Agama Kec. KUA Peukan Baro
  • Yunisa Mahasiswa PPS UIN Ar Raniry
  • Maisarah Dayah Nurul Huda Caleue, Pidie

DOI:

https://doi.org/10.47655/seulanga.v2i2.170

Keywords:

Materi Penyuluhan, Foto Pra-Wedding, Masfasadat, Maslahat

Abstract

Pembuatan foto pra-wedding merupakan budaya urban yang sangat popular saat ini. Trend ini bukan hanya di kota, namun merambah hingga ke pelosok kampung. Calon pengantin melakukan foto pra-wedding dengan tujuan memajang foto calon pengantin ketika walimah al-ursy. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuatan foto pra-wedding oleh Calon Pengantin di Gampong Jok Tanjong Kecamatan Padang Tiji. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dilakukan pada tahun 2023 dengan sumber data tokoh agama, pasangan calon pengantin dan usaha jasa pembuatan foto pra-wedding. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pembuatan foto pra-wedding ditemukan adanya pengabaian terhadap nilai syariat, (1) terdapat unsur-unsur perbuatan yang mendekati zina, seperti bersentuhan dengan calon pasangan sebelum akad nikah, mengunakan pakaian tidak sesuai syarí, tabaruj, dan melakukan adegan mesra. (2) terjadinya ikhtilat dan khalwat. Materi penyuluhan yang akan disusun memuat pemahaman bahwa proses pembuatan foto pra-wedding dapat menjadi sumber mudharat, apabila melanggar batas-batas yang ditolerir oleh syariat. Dengan demikian pembuatan foto pra-wedding harus memperhatikan mafsadat dan kemaslahatannya. Nilai maslahat dan mafsadat pada proses pembuatan foto pra-wedding berdasarkan kaidah maqasidiyyah mengharuskan untuk melakukan verifikasi kesesuaian maslahat-mafsadat dengan maqashid syari’ah. Nilai maslahat dalam praktik foto pra-wedding berada pada peringkat tersier (tahsiniyyah), namun efek negatif atau mafsadatnya berada pada peringkat primer (dharuriyyat), maka penolakan efek negatif atau mafsadat didahulukan dari pada perwujudan maslahat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd al-Aziz ibn Abd al-Rahman ibn al-Rabi‘ah, (2019). Maqasid Syari‘, Riyadh: Maktabah Malik al-Fahd

Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, tt. Mausu‘ah Hadith al-Syarif al-kutubus sittah. Darussalam, Riyadh

Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir, Jami. (2008). Al- Bayan an Ta‘wil Al-Quran, penerjemah: Abdul Somad, Yusuf Hamdani, dkk, jilid 3, 12, 13, 21. Jakarta: Pustaka Azzam

Bukhārῑ, tt. Shahih Bukhārῑ). Riyadh: Darussalam, Riyadh

Depertemen Agama RI. (1971). Al-Quran Dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemahan al-Quran Departemen Agama RI.

Ibn ‘Āsyūr, Muhammad al-Tahir.(2001). Maqāṣῑd al-Syari‘ah al-Islamiyah, Tahkik: Muhammad al-Tahir al-Masyawi, Amman: Dar al-Nafais

Imam Musbikin. (2000). Qaidah al-Fiqhiyah. JJakarta: Raja Grafindo Persada, 2001)

Kementerian Agama RI. (2000). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Mekar Surabaya

Sabil, Jabbar. (2018). Validitas Maqāṣid al-Khalq, Studi terhadap Pemikiran al-Ghazzālῑ, al-Syāṭibῑ, dan Ibn ‘Asyūr. Banda Aceh: Sahifah

Echols, Jhon M dan Hassan Shadily. (1996). Kamus Ingris-Indonesia Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Kamaruzzaman, Bustaman Ahmad, (2012). Acehnologi. Banda Aceh; Bandar Publishing

Tim KBBI,(2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat, Jakarta: Gramedia

Keputusan MUI se-Kalimantan Nomor 05/Fatwa/MUI-Kalimantan/XII/2014, tentang Hukum Pembuatan Foto Prewedding dan Mencetaknya dalam Undangan

Mahameruaji. (2014). Fenomena Konstruksi Identitas pada Foto Pre-Wedding. Jurnal Kajian Komunikasi 2(1). 44-52.

https://rumaysho.com/5503-hukum-foto-pre-wedding.html

Husen, Muhammad. (1970). Adat Aceh. Banda Aceh: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Aceh

Al-Yubi, Muhammad Sa‘ad ibn Ahmad ibn Mas‘ūd. (1998). Maqāsid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah Riyad: Dār al-Hijrah

Rosa, Elsa Martina. (2021). Analisis Fenomena Budaya foto Pre-Wedding di Masyarakat. Jurnal Riset Agama. 1 (1), 223-232. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jra

Saputra, Alex. (2021). Tinjauan hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Foto Prewedding. Perada, Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. 4(2). 115-132. ISSN 2656-7202 (P) 265-6626 (O), DOI: https://doi.org/10.35961/perada.v4i2.395

Ubaidurrahman. (2002). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Foto Pre-Wedding. Isti’dal, Jurnal Studi Hukum Islam. 9 (1). 99-112.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Materi Penyuluhan Agama Islam Tentang Pembuatan Foto Pra- Weding: Analisis Maqasid Syar’iah terhadap Proses Pembuatan Foto Pra-Wedding Oleh Calon Pengantin di Gampong Jok Tanjong Kecamatan Padang Tiji. (2023). Seulanga, 2(2), 106-115. https://doi.org/10.47655/seulanga.v2i2.170