Fenomena Nikah Siri Di Kecamatan Mane Kabupaten Pidie: Peran Penyuluh Agama Islam

Penulis

  • Azmi Abubakar Penyuluh Agama KUA Kec. Glumpang Tiga Kabupaten Pidie
  • Nasrul Azwar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
  • Devi Sinthasa

DOI:

https://doi.org/10.47655/seulanga.v4i2.226

Kata Kunci:

Penyuluh Agama Islam, Nikah Siri, Penyebab, Dampak

Abstrak

Dalam tinjauan hukum Islam praktik nikah siri bertentangan dengan esensi pernikahan sebagai ikatan kuat, sakral dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam kompilasi Hukum Islam pasal 6 ayat 1 disebutkan,” setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah”.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,  dilaksanakan pada akhir tahun 2023 di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mane Kabupaten Pidie. Sumber data utama adalah penyuluh agama Islam, Kepala KUA dan pasangan nikah siri. Sumber data pendukung dari tokoh masyarakat seperti Keucik, Imam Mukim dan Tengku Imum. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Kredibilitas data diuji dengan triangulasi teori dan sumber data. Melalui teknik analisis fenomenologi peneliti menyiapkan transkrip data, melakukan bracketing, mengidentifikasi inti dari data, mengelompokkan data untuk menggali makna  dan mendeskripsikannya secara jelas. Praktik nikah siri disebabkan fenomena sosial, cara pandang yang dilatarbelakangi oleh pendidikan, edukasi, penyuluhan keagamaan, sehingga pemahaman masyarakat tentang kedudukan, hukum, akibat dari nikah siri belum maksimal. Selain itu juga terjadi karena  pelanggaran norma dan alasan pribadi lainnya. Dampak nikah siri; (1) pasangan suami istri yang tidak memiliki akte nikah maka tidak mendapat akses fasilitas dari pemerintah yang mensyaratkan Kartu Keluarga atau Akte nikah (2) Tidak mendapat perlindungan hukum keperdataan terutama bagi isteri dan anak seperti hak menuntut nafkah, hak perwalian, perlindungan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hak mendapatkan warisan. Peran Penyuluh Agama Islam penanggulangan nikah siri adalah melakukan edukasi, bimbingan melalui penyuluhan langsung dan menggunakan media sosial, bekerjasama dengan penghulu untuk melakukan pendampingan isbat nikah. Penyuluh agama berperan untuk mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

A dan R. (2023, Desember 11). Dampak Yang Dialami Setelah Menjalani Nikah Siri. (A. Abubakar, Pewawancara)

Al Mansur, A. (2017). Nikah Siri dan Poligami Sah-Sah Saja. Krapyak kulon : Absolut Media.

Al-Jurjawi, A. A. ( 2013). Hikmah al-Tasyrῑ’ wa Falsafatuh terjemahan Nabhani Idris . Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

al-Syawkānî, M. I. (2000). Irsyād al- Fuhūl Ilā Tahqîq al- Haq Min ‘Ilm al- Usūl, Abi Hafs Sami Ibn al- ‘Arabi al- Asyra (Muhaqiq). Riyād: Dār al- Fadilah.

AN (2023, Desember 1). Alasan Melakukan Pernikahan Siri. (Devi S, Pewawancara)

AZ dn AN. (2023, Oktober 12). Praktek Nikah Siri di Kecamatan Mane. (Devi S, Pewawancara)

--------. (2023, November 23). Pengetahuan Tentang Aturan Nikah di Indonesia. (Devi S, Pewawancara)

Gunawan, Citra Qur’ani dan Jannah, Shofiatul. (2024). Konsekuensi, Hukum, Dan Dampak Sosial Pernikahan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam Danundang-Undang Pernikahan. SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 70-85. doi:https://doi.org/10.53948/samawa.v3i1

Hasanah, Uswatun. (2022). Problematika Nikah Siri Di Kecamatan Muara Sipongi Dalam Tika Nikah Siri Di Kecamatan Muara Sipongi Dalam. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 8(2), 133-148.

Hidayat, Rahmat. (2019). Peran Penyuluh Agama Dalam Kehidupan Beragama Guna Meningkatkan Keluarga Sakinah (Study Kasus Padamajelis Ta'lim Al-Muhajirin Sukarame Iibandar Lampung). Mauídhoh Hasanah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, 1(1), 92-108. Diambil kembali dari https://media.neliti.com/media/publications/503788-none-b823249d.pdf

Ilham. (2018). Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Dakwah. Jurnal Alhadharah, 17(33), 49-80. Diambil kembali dari https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/alhadharah/article/download/2373/1690

IPARI, Kabupaten Pidie. (2023, Desember 11). Peran IPARI Dalam Mendukung Program Penyuluh Agama Islam. (A. Abubakar, Pewawancara)

Karimulloh. (2025). Pendidikan Pranikah Dalam Pendekatan Islam dan Kesehatan di Desa Binaan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 9(1), 72-81. doi:https://doi.org/10.36341/jpm.v9i1.6790

Kemenag, R. (2018). Kompilasi Hukum Islam Indnesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masuyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Kharisudin. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Journal Perspektif, 26(1), 48-56. doi:https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791

Martiman, Prodjohamidjojo. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.

MPU. ( 2010). Putusan MPU Nomor 1 tahun 2010 tentang Fatwa Tentang Hukum Nikah SIRI. Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama.

______ (2009). Putusan MPU Nomor 2 Tahun 2009 Fatwa Tentang Hukum Nikah Liar. Banda Aceh: Majelis Permusyawatan Ulama .

Mukzizatin, Siti. (2020). Kompetensi Penyuluh Agama Islam Dalam Memelihara Harmoni Kerukunan Umat Beragama Di Jakarta Selatan. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 8(1), 458-475. doi: https://doi.org/10.36052/andragogi.v8i1.113

Nazarudin,. Abubakar, Achmad,. Basri, Halimah. (2023). Nikah Siri dan Problematikanya. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(3), 4736-4750. Diambil kembali dari https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Ningrum, Fitria Wahyu. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan an Anak dalam Itsbat Nikah. Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, 2(1), 60-71. Diambil kembali dari https://ibnusinapublisher.org/index.php/TADHKIRAH/article/view/85/84

NV. (2023, Desember 1). Alasan melakukan Pernikahan Secara Siri. (Devi S, Pewawancara)

______(2023, Desember 1). Pengetahuan Tentang Aturan Nikah di Indonesia. (A. Abubakar, Pewawancara)

Paraga, Sukardi. (2019). Nikah Siri (Perspektif Hukum Islam Kontemporer). Jurnal PENDAIS, 1(2), 144-151. Diambil kembali dari https://jurnal.uit.ac.id/JPAIs/article/download/617/531/

PMA. (2025). Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Ramulyo, Idris. (2006). hukum Pernikahan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Ratnawaty, Lathifah. (2017). Perceraiandi Bawah Tangandalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. YUSTISI: Jurnal Hukum dan hukum Islam, 4(1), 112-118. doi: https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i1.1126

Sudarsyah, Asep. (2013). Kerangka Analisis Data Fenemenologi (Contoh Analisis Teks Sebuah Catatan Harian). JPP: Jurnal penelitian Pendidikan, 13(1), 21-27. Diambil kembali dari https://ejournal.upi.edu/index.php/JER/article/view/3475/2461#

Tarmizi, U, N. (2023, Desember 11). Fenomena Nikah Siri di Wilayah KUA Kecamatan Mane (A. Abubakar, Pewawancara)

Ulfa. Nadia. (2023, Desember 11). Dampak Yang Terjadi Setelah Menjalani Nikah Siri. (A. Abubakar, Pewawancara)

Utami, Dinda Ediningsih Dwi, dan Yahya Taufik. (2022). Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak dan Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Zaaken: Journal of Civil And business Law, 228–245. doi:https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.14767

Zahrah, Muhammad Abu. (tt). fikih Islam. Cairo: Dar al-Manar.

Diterbitkan

2025-12-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Fenomena Nikah Siri Di Kecamatan Mane Kabupaten Pidie: Peran Penyuluh Agama Islam. (2025). Seulanga, 4(2), 120-135. https://doi.org/10.47655/seulanga.v4i2.226