Peran Strategis Penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA)  dalam Menerapkan Regulasi Batas Minimal Usia Pernikahan di  Papua Barat Daya

Penulis

  • Ramang Ramang Kemenag Kota Sorong
  • Ahmad Sumandy KUA Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar

DOI:

https://doi.org/10.47655/seulanga.v5i1.228

Kata Kunci:

Batas Usia Minimal, Regulasi, Pernikahan, Papua Barat Daya

Abstrak

Kasus pernikahan dini merupakan isu kesehatan dan sosial yang mendesak. Terdapat banyak faktor penyebab terjadinya kasus pernikahan usia dini di Papua Barat. Sebagai garda terdepan dalam penegakan regulasi, penghulu dan KUA memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang batas minimal usia menikah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran penghulu dan KUA dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.  Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), dilaksanakan pada tahun 2025.  Data dikumpulkan dari literatur menggunakan kata kunci “pernikahan usia dini, regulasi perkawinan serta peran penghulu dan KUA”. Sumber data diperoleh dari jurnal ilmiah, dokumen resmi, laporan dan hasil-hasil penelitian ilmiah terdahulu lainnya. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) faktor penyebab pernikahan usia dini di Papaua Barat Daya adalah sosiokultural dalam bentuk tekanan hukum adat yang kuat, faktor himpitan ekonomi dan struktural birokrasi. 2) upaya yang dilakukan penghulu untuk menyelesaikan masalah ini: (a) penguatan fungsi gatekeeper melalui edukasi pranikah adaptif dan wawancara mendalam, (b) kolaborasi inovatif dengan tokoh adat dan agama, dan (c) advokasi kebijakan untuk memperketat dispensasi perkawinan. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan regulasi dan mengatasi tantangan pernikahan usia dini di Papua Barat Daya, disarankan agar Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah memperkuat dukungan struktural bagi Penghulu KUA meliputi pelatihan khusus terkait mediasi konflik budaya dan keterampilan advokasi sosial, peningkatan anggaran untuk program edukasi pranikah di daerah terpencil dan penguatan sinergi antara KUA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Pengadilan Agama

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alfansyah, B., & Wicaksono, T. (2025). Peran Bimbingan Perkawinan Pranikah Dalam Mencegah Pernikahan Dini Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 416–429.

Agustin, T. T., Widodo, A., Andyastuti, E., Hidayat, R., Pristiani, Y. D., & Hajuan, M. A. (2024). Faktor Penyebab Keterlambatan Siswa dalam Melanjutkan Pendidikan Tinggi di Kota Sorong. Efektor, 11(1), 101–110.

Alhazmi, A., & Kholis, M. M. N. (2025). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Tinjauan Maqasid Syariah (Studi di Kantor Urusan Agama Ternate Selatan Kota Ternate). Fala Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 2(2).

Amri, A. (2022). Persepsi Masyarakat Suku Tobati Di Kota Jayapura Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 13(2).

Annisa, N., & Ashari, A. (2022). Program Hidden Kua Dalam Menangani Kasus Pernikahan Dini Di Sorong Kepulauan Duum Sorong. PUBLIK: Publikasi Layanan Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(1), 78–89.

Artiyanto, A., & Kuswendi, A. (2024). Efektifitas Uu No. 16 Tahun 2019 Untuk Menekan Angka Perkawinan Dini. Syariah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 25–33.

Aziz, M., Sholikah, S., Ghazali, M. F., Lee, U. H. M. S., & Zakiyah, A. (2025). The dominance of local culture and religious dogma over state law: A study of child marriage legal culture in rural Indonesia. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 5(2), 89–103. https://doi.org/10.35896/alhakam.v5i2.1147

Bahtiar, B., Marwing, A., & Kaddase, M. T. (2025). Revitalisasi Peran Penghulu dalam Meminimalisir Pernikahan Dini di Kota Palopo. Al-Mizan (e-Journal), 21(1), 49–64.

BKKBN. (2020). BKKBN Nilai Pernikahan Dini Sebagai Bencana Nasional. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200703183717-289-520695/bkkbn-nilai-pernikahan-dini-sebagai-bencana-nasional

Diance, A., Mual, R., & Hafizul, M. N. P. (2024). Upaya Pencegahan dan Dampak Pernikahan Dini di Kepulauan Nusi. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 87–95.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 50–63.

Gebze, S. K., Fitriah, N., & Abdi, M. M. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Hukum Adat Perkawinan Suku Marind Di Papua Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Edukreatif: Jurnal Kreativitas Dalam Pendidikan, 6(1).

Hamidiyanti, B. Y. F., & Sulianty, A. (2023). Pemberdayaan Peran Kader untuk Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi dan Pernikahan Usia Dini Melalui Pelatihan Posyandu Remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sasambo, 5(1), 58–66.

Huda, M., & Islamy, A. (2023). Menakar Efektivitas Hukum Tentang Batas Minimal Usia Kawin pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Jayapura. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 13(1), 18–33.

Ipetu, A. S., Thalib, M. C., & Abdussamad, Z. (2023). Peran Kepala Desa dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(4), 894–904.

Islam, D. J. B. (2011). Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah . Kementerian Agama RI.

Jumriati, J. (2022). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur: Studi Kasus Pengadilan Agama Sorong. Muadalah: Jurnal Hukum, 2(2), 124–135.

Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh Pernikahan pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030: Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1), 45–69.

Latif, U., & Annizah, K. (2021). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Tangan Distrik Manoi Kota Sorong. Muadalah: Jurnal Hukum, 1(2), 19–34.

Lestari, S. (2021). Konseling Keluarga Broken Home: Bukti dari KUA Mayamuk Kabupaten Sorong, Papua Barat. PUBLIK: Publikasi Layanan Bimbingan Dan Konseling Islam, 1(1), 69–92.

Meilinda, F. P. (2024). Efektivitas Batas Usia Perkawinan Terhadap Budaya Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo Perspektif Teori Efektivitas Hukum. MAQASID, 13(2), 47–62. https://doi.org/10.30651/mqs.v13i2.24359

Mukti, D. M. (2022). Jayapura City KUA Strategy in Implementing PMA No. 34 of 2016 Concerning Duties and Functions. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 12(2), 96–110.

Mulyadi, D., Yanuaria, T., & Firman, F. (2025). Model Kepatuhan Hukum Pendaftaran Perkawinan: Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Sereh Berdasarkan Teori Friedman. Semarang Law Review, 6(2), 473–482. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12706

Mustaqim, Z., Tamam, A. M., & Rahman, I. K. (2021). Strategi Pusaka Sakinah dalam Menjawab Tantangan Ketahanan Keluarga dalam Permasalahan Pernikahan Dini. Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam, 14(2), 133–142. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/tawazun.v14i2.4116

Musyarofik, N. (2024). Implementasi Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Peran Kepala KUA sebagai PPAIW perspektif Sistem Hukum Lawrence M. Friedman: Studi di KUA Kecamatan Singosari. UIN Maulana Malik Ibrahim, Fakultas Syariah.

Naila, E. H. (2023). Application of Law No. 16 of 2019 Concerning Minimum Age for Marriage Perspective of Effectiveness Theory of Lawrence Milton Friedman (Case Study in Sukosari Village, Jatiroto District, Lumajang Regency). Al-Afkar: Journal For Islamic Studies, 6(3), 653–664. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i3.727

Naraspati, A. (2022). Peran Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dalam Meminimalisasi Perkawinan Anak di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Maslahah Imam Al-Ghazali. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2).

Nurwahyuni, D. (2025). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Perceraian (Studi Kasus Di Kota Serang). Panuntun: Jurnal Budaya, Pariwisata, Dan Ekonomi Kreatif, 2(1), 1–15.

Putri, Z. J., Nistiabillah, V., & Bungsu, S. P. (2024). Pergaulan Bebas Anak Muda Yang Menyebabkan Hamil Dan Pernikahan Tanpa Rencana Menjadi Penyebab Kemiskinan Terstruktur. Journal of Multidiscipline and Equality, 1(2), 54–61.

Raharusun, S. A. (2021). Masalah Ekonomi jadi Penyebab Perceraian di Papua Barat. Papua Tribunnews.

Ramang, R. (2024). Peran Bimbingan Konseling Pranikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Di KUA Distrik Sorong Kota. Transformasi, 6(1), 38–51.

Siregar, S. H. (2022). Peran Penghulu dalam Upaya Meminimalisir Tingkat Perceraian. Jurnal Analisa Pemikiran Insan Cendikia (APIC), 5(2), 69–75.

Suhardono, E. (2025). Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasi di Era Transformasi Sosio-Digital). Zifatama Jawara.

Suhayati, E., & Masitoh, S. (2021). Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah: Studi di Kel. Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten . Syakhsia , 22(2), 147–164.

Syahputra, H., Perkasa, M. B., Maylani, A. T., Gurning, M. R., & Ramadhana, M. A. (2025). Analisis Kebijakan KUA Medan Kota dalam Penanganan dan Pencegahan Pernikahan Dini. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(3), 173–183.

Syawalina, S. J., Wejai, A. A. I. J., & Mulachella, A. (2024). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 37–46.

Tetelepta, S., Sianipar, R. S., & Parama, S. (2021). Perempuan Papua dan Mas Kawin; Suatu Tinjauan Feminisme Poskolonial. Pute Waya: Sociology of Religion Journal, 2(2), 36–47.

Toyiban. (2018). Pernikahan Dini di Papua Barat Cukup Tinggi. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/696614/pernikahan-dini-di-papua-barat-cukup-tinggi

Ulum, G. S., & Warsono, L. K. (2024). Peran Penghulu terhadap Pencatatan Perkawinan. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1).

Zuhriyah dkk. (2024). Strategi Adaptasi Masyarakat terhadap Perubahan Sosial. Jurnal Pendidikan BhinnekaTunggal Ika, 2(1), 35-42. doi:https://doi.org/10.51903/bersatu.v2i

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peran Strategis Penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA)  dalam Menerapkan Regulasi Batas Minimal Usia Pernikahan di  Papua Barat Daya. (2026). seulanga, 5(1), 1-18. https://doi.org/10.47655/seulanga.v5i1.228