1.
Peran Strategis Penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA)  dalam Menerapkan Regulasi Batas Minimal Usia Pernikahan di  Papua Barat Daya. seulanga [Internet]. 30 Juni 2026 [dikutip 3 Juli 2026];5(1):1-18. Tersedia pada: https://seulanga.kemenag.go.id/journal/article/view/228